
Menindaklanjuti SE Walikota Salatiga No 443.1/093/101.2 tentang pelaksanaan “Gerakan Jateng di Rumah Saja” dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM di kota Salatiga
Dihimbau untuk warga Kota Salatiga untuk tetap tinggal di rumah / kediaman / tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah / kediaman / tempat tinggal masing-masing dalam jangka waktu 2 hari terhitung mulai dari hari Sabtu 6 Februari 2021 pukul 00:00 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 7 Februari 2021 pukul 24:00 WIB.
Pusat perbelanjaan / toko modern / mall, destinasi wisata, tempat hiburan, tempat olahraga, perkantoran, dan industri BERHENTI BEROPERASI selama jangka waktu tersebut.
Pasar tradisional, toko, restoran / warung makan dan pedagang kaki lima (PKL) bisa beroperasi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan da Surat Edaran Walikota Salatiga Nomor 443.1/075/101.2 tentang Perpanjangan Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di kota Salatiga.
Sektor esensial yang tetap dapat beroperasi meliputi sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis yang memiliki Isin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
Kegiatan peribadatan tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat ibadah.
Dalam jangka waktu pemberlakuan “gerakan Jateng di Rumah Saja” tersebut setiap warga masyarakat kota salatiga diminta untuk menerapkan disiplin Protokol Kesehatan 5M yaitu Menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak anam, menghindari kerumunan dan membatasi pergerakan ke luar rumah / mobilitas, dan mempersiapkan kebutuhan seperlunya, menghindari penimbunan dan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M.
