Pencatatan Perkawinan bagi Non Muslim, Persyaratan :
- Surat Pengantar dari RT dan RW
- Mengisi form pernyataan status pernikahan yang ditandatangani di atas materai dan mengetahui RT dan RW. Dokumen dapat diunduh di sini atau untuk format pdf
- Fotocopy KTP el dan KK mempelai dan orang tuanya, kemudian di tempel pada formulir data diri yang dapat diunduh di sini
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran kedua calon mempelai
- Surat keterangan N1-N4, untuk surat keterangan N1-N4 dapat diunduh di sini
- Bagi calon mempelai yang berstatus cerai mati atau cerai hidup melampirkan : fc surat /akta kematian atau akta perceraian.
- Apabila salah satu calon berasal dari luar kota Salatiga melampirkan surat pengantar dari Disdukcapil setempat/sesuai domisili;
- Pas photo berwarna mempelai berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar
- Mengisi form pelaporan pencatatan sipil dan dalam wilayah NKRI, F-2.01 untuk formulir pelaporan pencatatan sipil dan dalam wilayah NKRI dapat diunduh di sini
