Perkawinan Non Muslim

Pencatatan Perkawinan bagi Non Muslim, Persyaratan :

  1. Surat Pengantar dari RT dan RW
  2. Mengisi form pernyataan status pernikahan yang ditandatangani di atas materai dan mengetahui RT dan RW. Dokumen dapat diunduh di sini atau untuk format pdf
  3. Fotocopy KTP el dan KK mempelai dan orang tuanya, kemudian di tempel pada formulir data diri yang dapat diunduh di sini
  4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran kedua calon mempelai
  5. Surat keterangan N1-N4, untuk surat keterangan N1-N4 dapat diunduh di sini
  6. Bagi calon mempelai yang berstatus cerai mati atau cerai hidup melampirkan : fc surat /akta kematian atau akta perceraian.
  7. Apabila salah satu calon berasal dari luar kota Salatiga melampirkan surat pengantar dari Disdukcapil setempat/sesuai domisili;
  8. Pas photo berwarna mempelai berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar
  9. Mengisi form pelaporan pencatatan sipil dan dalam wilayah NKRI, F-2.01 untuk formulir pelaporan pencatatan sipil dan dalam wilayah NKRI dapat diunduh di sini